Rembang-
Bertempat di Kantor Kecamatan Pancur telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan pertanggung jawaban kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan pengesahan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) kelembagaan BKAD kecamatan Pancur.
Beberapa hal yang dibahas dan disahkan
dalam MAD tersebut Di antaranya kesepakatan, dan pengesahan AD/ART sebagai Pedoman atau acuan dalam
pelaksanaan kegiatan dan SOP untuk semua
kelembagaan BKAD. “SOP sendiri merupakan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan sanksi-sanksi yang harus dipatuhi setiap kelembagaan BKAD. SOP merupakan acuan setiap kelembagaan BKAD melaksanakan tugasnya, yang telah diatur dalam
di AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ka. BPMP KB kabupaten
Rembang, Danramil 07/pancur beserta Muspika, Kades se-kecamatan pancur dan anggota MAD 100 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar