Bersama rakyat TNI kuat, hebat, profesional siap mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri & berkepribadian

Selasa, 18 Juli 2017

P4GN di Kodim Rembang


Rembang- Sosialisai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS Kodim Rembang, digelar di Aula Balai Manunggal Makodim 0720/Rembang.

Acara yang dibuka Komandan Kodim 0720/Rembang Letkol Inf Darmawan Setiady, S.I.P. yang dihadiri para Danramil dan Pasi Kodim serta para anggota Kodim Rembang.

Dalam sambutannya Dandim Rembang menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluh beserta Rombongan, selain itu juga menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan tetapi juga dilakukan di pelosok-pelosok pedesaan.

Dandim menegaskan pimpinan akan menindak tegas setiap anggota baik TNI maupun PNS jika terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tujuan dari sosialisasi ini, agar seluruh Prajurit maupun PNS dapat terbebas dari pengaruh bahaya narkoba, yang  pada  akhirnya  bisa  merusak  moral  dan kepribadian setiap Prajurit maupun PNS itu sendiri.Tegasnya

Dalam sosialisasi tersebut, pemberi Materi dari Dinkes Rembang Susi Rahmawati Apt. menyampaikan bahwa Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

Sedangkan Narkoba memiliki 3 sifat, yaitu Habitual (Kangen kepada Narkoba), Adiktif (Ketergantungan) dan Toleran (Semakin enak dosis bertambah) dan bahan dosis Narkoba terbuat dari Candu, Heroin dan Kokein.

Untuk itu dalam penanggulangannya melalui 3 pilar, antara lain Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan, selain itu ditambahkan  bahwa dampak dari penggunaan narkoba adalah masalah kejiwaan.

Tidak ada komentar: