Rembang- Sosialisai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS Kodim Rembang, digelar di
Aula Balai Manunggal Makodim 0720/Rembang.
Acara yang dibuka Komandan Kodim 0720/Rembang
Letkol Inf Darmawan Setiady, S.I.P. yang dihadiri para Danramil dan Pasi Kodim
serta para anggota Kodim Rembang.
Dalam sambutannya Dandim Rembang menyampaikan
selamat datang kepada Tim Penyuluh beserta Rombongan, selain itu juga menyampaikan
bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan tetapi
juga dilakukan di pelosok-pelosok pedesaan.
Dandim menegaskan pimpinan akan menindak tegas
setiap anggota baik TNI maupun PNS jika terbukti terlibat kasus penyalahgunaan
narkoba. Tujuan dari sosialisasi ini, agar seluruh Prajurit maupun PNS dapat
terbebas dari pengaruh bahaya narkoba, yang pada akhirnya
bisa merusak moral dan kepribadian setiap Prajurit maupun PNS
itu sendiri.Tegasnya
Dalam sosialisasi tersebut, pemberi Materi dari Dinkes
Rembang Susi Rahmawati Apt. menyampaikan bahwa Narkoba atau NAPZA adalah
bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang
(pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik
dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah:
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
Sedangkan Narkoba memiliki 3 sifat, yaitu
Habitual (Kangen kepada Narkoba), Adiktif (Ketergantungan) dan Toleran (Semakin
enak dosis bertambah) dan bahan dosis Narkoba terbuat dari Candu, Heroin dan
Kokein.
Untuk itu dalam penanggulangannya melalui 3
pilar, antara lain Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan, selain itu
ditambahkan bahwa dampak dari penggunaan narkoba adalah masalah kejiwaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar