Rembang-
Anggota Koramil 03/Sulang Kodim 0720 Rembang Serda Baitoharo bersama- sama dengan
Kades dan perangkat desa Pranti melakukan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok di tanah
milik warga desa Pranti kecamatan
sulang Rabu (13/01).
Kegiatan dilakukan
dalam rangka mendukung program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau yang lebih dikenal dengan
legalisasi asset. Dalam
kesempatan tersebut Babinsa mengatakan warga masyarakat di Desa Pranti
kecamatan sulang ini kebanyakan jarang yang memiliki sertifikat hal ini dikarenakan masyarakat merasa keberatan dalam mengurus sertifikat sendiri dari segi
biaya dan lain sebagainya. Melalui Bantuan sertifikat dari PRONA ini bisa membantu
masyarakat terutama untuk bukti kepemilikan
sah atas tanahnya, dan semoga
tahun depan dapat teralisasi. Kata Babinsa.
Perlu
diketahui bahwa PRONA adalah salah satu
bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan
sertifikat/ tanda bukti hak atas
tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai
sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal
sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang
Pertanahan.
Tujuan
PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan
murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia
dengan mengutamakan desa miskin/ tertinggal,
daerah pertanian subur atau berkembang,
daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah
miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar