Rembang-
Bertempat di gedung KPPRI kecamatan sedan telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan pertanggung jawaban kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan pembentukan pembinaan BKAD kecamatan sedan.
Beberapa
hal yang dibahas dan disahkan dalam
MAD tersebut salah
satunya yakni kesepakatan serta pengesahan pembentukan pembinaan BKAD dan AD/ART sebagai Pedoman atau acuan dalam
pelaksanaan kegiatan dan SOP untuk semua
kelembagaan BKAD. “SOP sendiri
merupakan aturan-aturan
yang harus dilaksanakan dan sanksi-sanksi yang harus dipatuhi setiap kelembagaan BKAD. Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 13/sedan beserta Muspika, Ka. BPMP KB sedan, Kades se-kecamatan pancur dan anggota MAD sebanyak 160 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar