Bersama rakyat TNI kuat, hebat, profesional siap mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri & berkepribadian

Rabu, 21 Februari 2018

Prajurit & PNS Kodim Rembang Dapatkan Sosialisasi Hukum ITE




Rembang– Penyuluhan Hukum TW I TA 2018 oleh Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit TNI, Kanminvetcad IV-26/RBG , PNS dan Perwakilan Ibu Persit Kartika Candra Kirana XLI Kodim 0720/Rembang bertempat di Balai Manunggal Kodim 0720/ Rembang. Tim penyuluh dipimpin oleh Mayor CHK Munadi, SH, beserta Kapten CHK Alex Birawa. Kegiatan diikuti oleh para Pa Staf, Danramil dan 108 orang personel Kodim 0720/Rembang pada, Selasa (20/02/2018).

Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi Sulistianto dalam sambutannya yang di wakili Danramil  01/Kota Kapten Cpl Rusdy mengatakan, penyuluhan hukum  dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada prajurit, Kanminvetcad , PNS serta Ibu Persit, sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada tim penyuluh hukum.

“Tujuan utama penyuluhan hukum ini, agar prajurit dan PNS Kodim 0720/Rembang, memahami atau mengerti hukum supaya tidak terjadi pelanggaran,” ujar Danramil kepada Prajurit Kodim 0720/Rembang.

Mayor CHK Munadi, SH, menyampaikan, bahwa materi penyuluhan yang disampaikan saat ini  adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan  informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Misalnya tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakuti-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain. Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi bahkan pidana penjara.

Dampak negatif media sosial  dari segi hukum sangat banyak, pornografi, kekejaman serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.

Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging. Dalam penyuluhan juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak, dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, tergasnya.

Di akhir penyuluhan, Kapten CHK H Waruwu S.H menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya, pungkas Kapten CHK H Waruwu, SH. 

Tidak ada komentar: