KPU Kota Rembang
menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2018 tingkat Kota Rembang. Peserta yang di undang yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Otonomi Daerah kab rembang ,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , Asisten Tata Pemerintahan kab rembang ,
Bapeda Kab rembang,Rutan Rembang , Polres Rembang yang di wakili Kompol Yohan
Kasdim 0720/Rembang Mayor Inf Haryanto S.SN
Dalam rapat tersebut
membahas persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS)
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 tingkat Kota
Rembang. Inti dari materi rapat tersebut bahwa stakeholder siap membantu KPU
dalam proses penyusunan DPS dan memfasilitasi segala yang di butuhkan
KPU, yang diharapakan data yang dihasilkan adalah daftar pemilih yang
berkualitas.
Ketua KPU Rembang Bp Minanus
Suud mengatakan bahwa selesai tugas PPDP yang melaksanakan tugas dari 20
Januari 2018 sampai dengan 18 Pebruari 2019, KPU Kota Rembang bersama
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersiap
membuat rekapitulasi dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“ Kami mengundang Bapak Ibu
sekalian untuk membicarakan langkah-langkah penyusunan DPS, alhamdulillah semua
tahapan berjalan dengan baik, KPU dan bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai
ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Kodim 0720/Rembang beserta Polres
Rembang dengan KPU sudah melakukan kerjasama yang baik dan harus dijaga
sinergitas sampai jajaran paling bawah yaitu Babinsa dan Babinkamtibnas ”
Suud menambahkan Proses
penyusunan DPS adalah hal fundamental, muaranya adalah terbentuknya
daftar pemilih yang berkualitas. Mengumpulkan stakeholder dikandung maksud agar
semua bisa bersinergi secara baik.
Ibu Nurul Muasiroh yang
menjadi pemateri dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula KPU Kota
Rembang menjelaskan tahap penyusunan rekapitulasi proses dan pengisian data
sampai menjadi Daftar Pemilih Sementara.
Sesuai dengan jadwal
Pemutakhiran Daftar Pemilih sudah dimulai sejak 20 Januari 2018 sampai 18
Pebruari 2018 berupa pencocokan data pemilih oleh Petugas PPDP .
“Dengan selesainya Coklit
oleh PPDP maka tugas PPDP berakhir selanjutnya adalah penyusunan Daftar
Pemiilih Hasil Pemutakhiran yang tingkatnya di PPS atau kelurahan. Di mulai
sejak 19 Pebruari 2018 sampai 4 Maret 2018. PPS mengumpulkan jenis
pemilih sesuai petunjuk teknis berdasarkan hasil coklit PPDP”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar