Rembang– Penyuluhan Hukum TW I TA 2018 oleh
Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit TNI, Kanminvetcad IV-26/RBG , PNS dan
Perwakilan Ibu Persit Kartika Candra Kirana XLI Kodim 0720/Rembang bertempat di
Balai Manunggal Kodim 0720/ Rembang. Tim penyuluh dipimpin oleh Mayor CHK
Munadi, SH, beserta Kapten CHK Alex Birawa. Kegiatan diikuti oleh para Pa Staf,
Danramil dan 108 orang personel Kodim 0720/Rembang pada, Selasa (20/02/2018).
Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi
Sulistianto dalam sambutannya yang di wakili Danramil 01/Kota Kapten Cpl
Rusdy mengatakan, penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan
pengetahuan kepada prajurit, Kanminvetcad , PNS serta Ibu Persit, sehingga akan
sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa
yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada tim penyuluh hukum.
“Tujuan utama penyuluhan hukum ini, agar
prajurit dan PNS Kodim 0720/Rembang, memahami atau mengerti hukum supaya tidak
terjadi pelanggaran,” ujar Danramil kepada Prajurit Kodim 0720/Rembang.
Mayor CHK Munadi, SH, menyampaikan, bahwa materi
penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum
Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi
elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan
beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau
konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau
permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam
menakuti-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain. Karena itu
adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan
sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi bahkan pidana
penjara.
Dampak negatif media sosial dari segi
hukum sangat banyak, pornografi, kekejaman serta penipuan, sehingga dengan
adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar
perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan
serta satuan.
Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan
materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan atau illegal loging. Dalam penyuluhan juga tak ketinggalan pula mengenai
Netralitas bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak
tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak, dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, tergasnya.
Di akhir penyuluhan, Kapten CHK H Waruwu S.H
menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi
menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu
ada hukumanya, pungkas Kapten CHK H Waruwu, SH.
baca selanjutnya